Jangan Terlambat Usulkan NIP K.II, BKN Surati Seluruh PPK
Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99: Penetapan NIP K. II Formasi 2013 dan 2014
Jakarta-Humas BKN, Sebagai tindak lanjut
penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi,
tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk
teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara
(BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor:
K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil
(NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan
Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan
Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Kepala BKN Eko Sutrisno dikerumuni para wartawan.
Ditambahkan Eko Sutrisno bahwa Surat
Kepala BKN tesebut memuat dasar hukum pengangkatan K.II menjadi CPNS,
Persyaratan K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, Prosedur penyampaian
usul penetapan NIP, dan penentuan mulai berlakunya pengangkatan K.II.
ditambahkan Eko Sutrisno bahwa dalam Surat tersebut juga menegaskan
kembali untuk berkas usulan K.II harus disertai dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawain (PPK) masing-masing Instansi. Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II
yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,
dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu,
maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun
pidana.
Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II
tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan
tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll,
sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling
lambat pada tanggal 31 Mei 2014.Subali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar